Tanya Jawab Pemenuhan
Jam Mengajar Guru Sesuai Aturan Tahun 2012 serta aturan main penataan guru
nasional.
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia
pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen
krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi
pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan
sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah
kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak
guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main
dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat
kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk saya susun
masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question /
pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan
berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
T = Berapakah sebenarnya
beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J = Sesuai aturan yang berlaku
beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun
2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain
mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun
2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen
dengan 18 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali
kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai
jam mengajar?
J: Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008
tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang
tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team
teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74
tahun 2008 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul
gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini wajar
sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika 24 Jam
mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah sertifikasi tidak
akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan mengikuti proses
sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika tidak yang bersangkutan
tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah melalui Permendiknas no.39
tahun 2009 memberikan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Permendiknas
tersebut mengatur bhwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain,
team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental
siswa ( misalnya guru TPA ) pun diakui sebagai jam. Namun
Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan
diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang
PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari
2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan
beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga tugas-tugas
tambahan seperti team teaching dan ekstraurikuler sebagaimana termaktub dalam
permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
T: Bagaimana alternatif
menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP
no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan
alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2
diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata
pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c. Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana
Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar
menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA
dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar
kurikulum.
T : Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X
sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah
siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90
orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel
yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah
boleh pemecahan rombel seperti ini.
J:TIDAK BOLEH. Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
J:TIDAK BOLEH. Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
T :Untuk memperbanyak jam
mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah
kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur
kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu
minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini
diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini
bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar
minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA,
standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam
mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada
pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum
dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah
mempunyainya.
T: Saya seorang guru PNS
mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah
mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan
anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan
mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan agama islam ( PAI).
T : Saya guru Matematika Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya
mengajar di SMP.
J : Tidak boleh,
sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk
mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian
pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh
menambah jam di SMA. Meskipun ijazah s-1 dia biologi misalnya.
T : Saya guru kimia disebuah
SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi
menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah
hal tersebut.
J : Tidak
boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika
dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
T : Kenapa guru PAI disekolah
saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
J : Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada
perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan
melakukan bimbingan mental/kerohanian mksimal 6 ( enam jam pelajaran tiap
minggunya)
Sumber dari : http://www.zonakimia.web.id/2012/01/tanya-jawab-pemenuhan-jam-mengajar-guru.html